Debitur dapat menyampaikan pengaduan mengenai ketidak-akuratan data pada Informasi Perkreditan atas nama dirinya sendiri yang dihasilkan oleh PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.
Dalam menindak-lanjuti pengaduan Debitur atau Nasabah, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Penelitian atas permasalahan yang diadukan berdasarkan dokumen dan/atau data yang dimiliki,
  2. Berkoordinasi dengan pihak yang memberikan data apabila terdapat indikasi ketidak-akuratan data,
  3. Melakukan koreksi atas ketidak-akuratan data atau hasil olahan data.
Dalam ketidak-akuratan data disebabkan kesalahan pengolahan data yang dilakukan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan, maka jangka waktu penyelesaian pengaduan ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengaduan. Apabila penyelesaian pengaduan dalam jangka waktu tersebut diperkirakan tidak dapat dilaksanakan, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan berhak meminta perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan kepada Debitur atau Nasabah.
Dalam hal ketidak-akuratan data yang berasal dari Lembaga Keuangan Sumber Data, maka jangka waktu yang diberikan kepada Lembaga Keuangan untuk melakukan koreksi data tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh masing-masing otoritas yang berwenang mengatur Lembaga Keuangan tersebut.
Untuk pengaduan dan penyelesaian masalah, debitur dapat datang langsung ke kantor PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan di:

Menara Dea, Tower II, Lantai 8, suite 803, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E4.3 No 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950

Dengan diwajibkan mempersiapkan dan mengisi dokumen sebagai berikut:

  • Debitur Perorangan: KTP asli atau Passport Asli untuk Warga Negara Asing
  • Debitur Badan Usaha: NPWP dan dokumen legalitas Badan Usaha
  • Mengisi formulir pengaduan dengan lengkap