Memperkuat Ekosistem Industri Kredit di Indonesia melalui Penguatan Hubungan antara Lembaga Keuangan dan Biro Kredit Swasta

Ekosistem industri kredit bersifat dinamis dan membutuhkan kerja sama berbagai stakeholders. Kerjasama seperti integrasi sumber daya, pembagian informasi antar-stakeholders, inovasi model, dan pembaruan skor kredit dibutuhkan untuk memenuhi tuntutan industri yang berkembang pesat. Secara umum, ekosistem industri keuangan terdiri dari stakeholders seperti bank, investor, regulator, dan penyedia teknologi. Secara khusus, ekosistem industri kredit memiliki stakeholders yang serupa, termasuk Biro Kredit Swasta yang telah berlisensi.

Di Indonesia, lembaga keuangan seperti Bank memiliki tuntutan dari pemerintah untuk memperluas portofolio pinjaman, terutama di kalangan UMKM dan populasi yang tidak memiliki rekening. Sebagai contoh, perbankan diberikan target untuk menyalurkan kredit kepada UMKM sebesar 30% hingga akhir tahun 2024, dimana, per Juni 2024, porsi penyaluran kredit dari Bank ke UMKM baru mencapai 18,71% dari total kredit.

Untuk mencapai target penyaluran kredit di atas, Bank lantas menerapkan berbagai strategi, termasuk skema channeling dimana Bank bermitra dengan perusahaan Fintech. Namun, kendala penyaluran kredit ke UMKM juga muncul dari risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang membuat Bank lebih waspada. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa per Juni 2024, tingkat NPL gross UMKM mencapai 4,04%, mendekati ambang batas NPL sebesar 5%.

Pemerintah juga telah mengambil inisiatif untuk menyelamatkan sektor produktif dari tingginya tingkat NPL, misalnya melalui kebijakan restrukturisasi kredit pada masa pandemi di bulan Maret 2020. Restrukturisasi kredit merupakan penyesuaian kredit bagi debitur yang memiliki kinerja kredit yang baik namun mengalami penurunan akibat dampak pandemi COVID-19. Sebanyak 75 persen dari total debitur yang mendapatkan stimulus restrukturisasi kredit ini adalah UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total baki debet sebesar Rp 348,8 triliun. Kebijakan restrukturisasi kredit ini telah diakhiri oleh OJK pada 31 Maret 2024, seiring dengan pencabutan status pandemi COVID-19. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperpanjang hingga tahun 2025 atas permintaan pemerintah.

Dinamika dalam ekosistem kredit ini membuat Bank harus lebih lincah dalam melakukan bisnis.

Yang terpenting, bagaimana Bank dapat tetap mengendalikan likuiditas kas dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), sambil berupaya membuat kredit lebih mudah diakses untuk UMKM?

Menurut Presiden Direktur PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) Leonardo Lapalorcia, lembaga keuangan seperti Bank harus mempertimbangkan untuk membangun strategi mitigasi risiko kredit tingkat lanjut yang melibatkan pihak ketiga seperti Biro Kredit Swasta. Strategi ini memanfaatkan keahlian dan kemampuan analitik data Biro Kredit Swasta yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi penilaian risiko kredit dalam pengambilan keputusan, sehingga mengurangi risiko NPL dan memastikan penyaluran kredit yang berkelanjutan.

Hubungan Bisnis Antara Bank dan Biro Kredit Swasta

CLIK melihat Bank sebagai pilihan pertama dalam menyediakan pinjaman ketika UMKM Indonesia membutuhkan modal untuk bisnis mereka. Bank perlu mengevaluasi kemampuan pembayaran debitur mereka di sektor yang produktif ini. “Dan di sinilah layanan kami sebagai Biro Kredit Swasta berperan,” kata Leonardo.

Dengan bermitra dengan Biro Kredit Swasta, Bank dapat membuat keputusan kredit yang tepat. Keputusan ini didasarkan pada model risiko kredit dengan mengakses data klien dan melakukan analisis kuantitatif untuk menghasilkan skor kredit. Proses ini tidak hanya memastikan evaluasi yang akurat tetapi juga dapat membuka peluang baru bagi industri kredit.

Bentuk baru dari data kredit juga mempengaruhi dinamika hubungan antar-stakeholders dalam ekosistem industri kredit. Selain data kredit tradisional, data baru seperti aktivitas transaksi telekomunikasi, transaksi e-commerce, dan transaksi berlangganan layanan digital secara bertahap akan disertakan dalam penilaian risiko kredit. Sumber-sumber data baru ini memberikan wawasan tentang perilaku keuangan debitur, seperti data teraturnya pendapatan, kebiasaan belanja, dan komitmen keuangan debitur, sehingga meningkatkan keakuratan penilaian risiko kredit. Biro Kredit Swasta dapat menganalisa sumber data yang berharga ini dan membagikannya kepada lembaga keuangan yang sedang mencari lebih banyak debitur dari segmentasi baru.

Pada tingkat bisnis, Bank dapat memanfaatkan layanan Biro Kredit Swasta dengan mengeksplorasi informasi kredit debitur secara menyeluruh dan mengubahnya menjadi skor kredit untuk mendapatkan pemahaman yang akurat mengenai pasar, serta mendapatkan pemahaman lebih dalam terkait debitur sehingga debitur bisa mendapatkan kredit yang lebih besar. “Pada akhirnya, kami ingin Bank memiliki kolam debitur yang lebih besar, dan setiap debitur dapat memperdalam akses mereka ke layanan keuangan, meningkatkan ticket-size dan tenor pinjaman yang diterbitkan dengan suku bunga dasar,” kata Leonardo.

Pelajari lebih lanjut tentang layanan CLIK untuk bisnis Anda: